Jasa Pembuatan Akta Kelahiran KK KTP SKPWNI Termurah Kota Semarang 085228215521 Hanya di : bandung.jasaaktakelahiran.com |
Bagi bapak/Ibu yang tidak mau ribet urusan pembuatan Akta Kelahiran anak dan tidak mau membuang waktu dalam pengurusan akta anak anda bisa menggunakan jasa kami kami siap membantu, syarat bisa dijemput di rumah.
Kenapa akta lahir anak harus cepat diurus ?
1. Menghindari denda keterlambatan
2. Akta penting saat pendaftaran sekolah
3. Mempermudah anda dan anak anda ke luar negeri
4. Pengurusan BPJS kesehatan
5. Syarat pengurusan Kartu Identitas Anak (KIA)
6. Syarat pembuatan akta nikah bagi orang dewasa Menurut Dinas Kependududkan Pencatatan Sipil Kota/Kabupaten,
Pengurusan akta ini dapat dilakukan dengan syarat :
A. Persyaratan Umum
1. surat kelahiran RS/RB/Puskesmas/Dokter/Bidan.
2. Asli surat keterangan kelahiran dari Kelurahan.
3. Fotokopi legalisir KUA Surat Nikah/Kutipan Akta Perkawinan orang tua.
4. Fotokopi KTP orangtua
5. C1/Kartu Keluarga (KK) asli / Ftcopy KK Jika nama anak sudah masuk.
B. Persyaratan Khusus
1. Fotokopi ketetapan ganti nama dari PN Negeri (jika ganti).
2. Anak yang proses kelahiran dan orang tuanya tidak diketahui keberadaannya, membawa berita acara pemeriksaan dari polisi.
3. Anak yang lahir di luar perkawinan, maka persyaratan A-3 tidak perlu (Akta Orangtua Tunggal).
Pembuatan akte kelahiran sesuai dengan domisili orangtua. perbedaan nama orangtua antara surat nikah denagan KTP/KK dapat dirubah di KUA atau dirubah KTP/KK Nya. Untuk saksi bisa saat ini lebih dipermudah yang penting punya foto copi KTP.
Untuk Konsultasi dan pelayanan tercepat dan termurah hubungi CSO (Costumer Service Online) kami :
- CSO 1 : 0878 3400 8328
- CSO 2 : 0852 2821 5521
- CSO 3 : 0813 3199 0995
Email : [email protected]
Melayani Pengurusan ;
- Surat Pindah Masuk & Pindah Keluar ( SKPWNI )
- Bikin E-KTP , KK dan KIA (Kartu Identitas Anak)
- Akte kelahiran
- Akte Kematian
- Akte Perkawinan & N1, N2, N3, N4, N5
- Syarat Nikah
- dll sesuai kebutuhan anda
Syarat Umum untuk pengurusan Akta kelahiran :
- Surat Kelahiran dari Rumah Sakit / Rumah Bersalin / Bidan
- Surat Nikah / Akta Perkawinan
- Fotocopy KTP E dengan status kawin
- C1 / Kartu Keluarga ( KK)
- Fotocopy KTP saksi 2 orang usia 21+ dan beda KK
Syarat Umum untuk pengurusan surat pindah kependudukan / SKPWNI :
- C1 / Kartu Keluarga (KK) asli
- E KTP / KTP asli
- Alamat Tujuan lengkap
- Alasan kepindahan
Syarat Umum pengurusan Akta Kematian :
- Surat Kematian dari RS / Puskesmas
- Surat Kematian dari Desa / Kelurahan
- Fotocopy KTP & KK yang meninggal
- Fotocpy KTP dan KK Salah satu Ahli Waris
- Fotocopy Surat Nikah / Akta Perkawinan
- Fotocopy KTP saksi 2 orang usia 21+ dan beda KK
Syarat Umum pengurusan Akta Perkawinan (Non Muslim) :
- Surat Pemberkatan dari Pemuka Agama
- Fotocopy KTP dan KK masing masing calon
- Fotocpy KTP dan KK Orangtua masing-masing calon
- Fotocopy Akta kelahiran masing masing calon
- Fotocopy KTP saksi 2 orang usia 21+
- Surat cerai jika statusnya cerai hidup
- Akta kematian jika mantan suami/istri meninggal
- pas foto 4×6 berdampingan.
Syarat Umum pengurusan Surat Nikah / Akta Perkawinan :
- Fotocopy KTP e dan KK masing masing calon
- Fotocopy KTP dan KK orangtua masing masing calon
- Fotocopy akta kelahiran masing masing calon
- Fotocopy KTP saksi 2 orang
- Pas foto 3×4 berwarna
- Fotocopy akta cerai jika status cerai hidup
- Fotocopy akta kematian jika status cerai mati
Web Link :