JASA PENGURUSAN AKTA KEMATIAN RESMI DI BALEEENDAH KABUPATEN BANDUNG
Hanya di : bandung.jasaaktakelahiran.com
Tatacara mengurus Akte Kematian di Disdukcapil Kabupaten/ Kota di Bandung :
Saat berangkat ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil , tentunya harus mengurus Surat Pengantar terlebih dahulu mulai dari RT- RW – Kelurahan, baru setelah itu ke Dindukcapil. Kepengurusan Akte Berdasarkan Asas domisili
{Syarat|Persyaratan pengurusan Akte Kematian di Kabupaten Banyuwangi ::
- Asli Surat Kematian dari Dokter/ Rumah sakit/Petugas Kesehatan.
- Asli Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan.
- Bagi penduduk yang meninggal di rumah, dilampiri asli Surat Kematian dari Puskesmas.
- Fotocopy KK dan KTP yang bersangkutan/yang meninggal 2 lembar
- Fotocopy KK dan KTP pelapor/ pemohon selaku ahli waris 2 lembar
- Membawa Ftcopy 2 (dua) saksi minimal umur 21 tahun.
Keterangan :
- Syarat- syarat tersebut di atas berlaku bagi permohonan akte kematian belum terlambat maupun sudah terlambat.
- .Apabila yang meninggal dunia adalah sebagai kepala keluarga, untuk Kab Banyuwangi maka diwajibkan untuk pisah KK terlebih dahulu di Kecamatan.
KENAPA AKTA KEMATIAN PERLU DI URUS?
- Sebagai alat bukti yang sah bahwa seseorang telah meninggal dunia.
- Dari segi praktis Akta Kematian dapat digunakan untuk : untuk persyaratan pengurusan pembagian waris baik bagi istri atau suami maupun anak.
- Bagi janda atau duda (terutama bagi peg. Negeri) diperlukan sebagai syarat nikah lagi.
- Diperlukan untuk mengurus pensiun bagi ahli warisnya untuk mengurus uang duka (santunan kematian), Tunjangan kecelakaan, Taspen, Klaim Asuransi dan lain sebagainya.
Butuh bantuan informasi/Pelayanan :
Call / WA :
- CSO 1 : 081331990995
- CSO 2 : 087834008328
- CSO 3 : 085228215521
Email : [email protected]
Melayani Pengurusan ;
- Surat Pindah Masuk & Pindah Keluar ( SKPWNI )
- Bikin E-KTP dan KK
- Akte Lahir
- Akte Yayasan
- Pendirian CV
- Pendirian PT
- Paspor
- Buku Nikah
- SIM Motor & Mobil
- Perpanjang STNK 1 Tahun
- Perpanjang STNK 5 Tahun
- BPJS Kesehatan