November 24, 2024
AKTA KEMATIAN 4

JASA PENGURUSAN AKTA KEMATIAN TERMURAH DI CISARUA KABUPATEN BANDUNG BARAT
Hanya di : bandung.jasaaktakelahiran.com

 

Tatacara mengurus Akte Kematian di  Disdukcapil Kabupaten/ Kota  di Bandung :

Sebelum  ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil , tentunya harus mengurus Surat Pengantar terlebih dahulu mulai dari RT- RW – Kelurahan, baru setelah itu ke Dindukcapil. Kepengurusan Akte Berdasarkan Asas domisili

{Syarat|Persyaratan pengurusan Akte Kematian di Kabupaten Banyuwangi ::

  1. Asli Surat Kematian dari Dokter/ Rumah sakit/Petugas Kesehatan.
  2. Asli Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan.
  3. Bagi penduduk yang meninggal di rumah, dilampiri asli Surat Kematian dari Puskesmas.
  4. Fotocopy KK dan KTP yang bersangkutan/yang meninggal 2 lembar
  5. Fotocopy KK dan KTP pelapor/ pemohon selaku ahli waris 2 lembar
  6. Membawa Ftcopy 2 (dua) saksi minimal umur 21 tahun.

Keterangan :

  • Syarat- syarat tersebut di atas berlaku bagi permohonan akte kematian belum terlambat maupun sudah terlambat.
  • .Apabila yang meninggal dunia adalah sebagai kepala keluarga, untuk Kab Banyuwangi maka diwajibkan untuk pisah KK terlebih dahulu di Kecamatan.

KENAPA AKTE KEMATIAN PERLU DI URUS?

  1. Sebagai alat bukti yang sah bahwa seseorang telah meninggal dunia.
  2. Dari segi praktis Akta Kematian dapat digunakan untuk : untuk persyaratan pengurusan pembagian waris baik bagi istri atau suami maupun anak.
  3. Bagi janda atau duda (terutama bagi peg. Negeri) diperlukan sebagai syarat nikah lagi.
  4. Diperlukan untuk mengurus pensiun bagi ahli warisnya untuk mengurus uang duka (santunan kematian), Tunjangan kecelakaan, Taspen, Klaim Asuransi dan lain sebagainya.

Butuh bantuan informasi/Pelayanan :

Call / WA :

  • CSO 1 : 081331990995 
  • CSO 2 : 087834008328
  • CSO 3 : 085228215521

Email : [email protected]

Melayani Pengurusan ;

  • Surat Pindah Masuk & Pindah Keluar  ( SKPWNI )
  • Bikin E-KTP  dan KK
  • Akte Lahir 
  • Akte Yayasan
  • Pendirian CV
  • Pendirian PT 
  • Paspor
  • Buku Nikah
  • SIM Motor & Mobil
  • Perpanjang STNK 1 Tahun
  • Perpanjang STNK 5 Tahun
  • BPJS Kesehatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *