November 12, 2024
SYARAT NIKAH

Tatacara pendaftaran jadwal perkawinan bisa datang langsung ke KUA Kecamatan untuk mendaftarkan Pernikahannya, dengan menyiapkan syarat nikah sebagai berikut:

  • Surat keterangan untuk nikah (model N1) Surat keterangan asal-usul (model N2)
  • Surat persetujuan mempelai (model N3) Surat keterangan tentang orang tua (model N4)
  • Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya.
  • Bukti imunisasi TT1 calon pengantin wanita, Kartu imunisasi, dan Imunisasi TT II dari Puskesmas setempat.
  • Surat izin pengadilan apabila tidak ada izin dari orangtua/wali
  • Pas foto ukuran 3 x 2 sebanyak 3 lembar
  • Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum berumur 19 tahun dan bagi calon istri yang belum berumur 16 tahun
  • Bagi anggota TNI/POLRI membawa surat izin dari atasan masing-masing
  • Surat izin Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang
  • Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989
  • Surat keterangan tentang kematian suami/istri yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat berwenang yang menjadi dasar pengisian model N6 bagi janda/duda yang akan menikah.

Jika kelengkapan dokumen di atas sudah ada semuanya , maka calon pasangan bisa langsung mengajukan proses pengurusan surat nikah ke KUA. Selain itu, ada beberapa data diri/dokumen yang harus dilengkapi untuk mengurus surat nikah.

Prosedur Syarat Nikah Bagi Calon Suami: 

  • Pengantar RT-RW dibawa ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Blangko N1, N2, N3 & N4.
  • Datang ke KUA setempat untuk mendapatkan Surat Pengantar/Rekomendasi Nikah (Jika calon Istri beralamat lain daerah/Kecamatan).
  • Jika calon Istri se daerah/Kecamatan, berkas calon Suami diserahkan ke pihak calon Istri.

Lampiran Syarat Nikah:

  • Fotokopi KTP, Akte Kelahiran & C1 (Kartu KK)
  • Pas Foto 3 x 4 = 2 lembar, jika calon istri luar daerah
  • Pas Foto 2 x 3 = 5 lembar, jika calon istri satu daerah/kecamatan.

Prosedur Syarat Nikah Bagi Calon Istri: 

  • Pengantar RT-RW dibawa ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Blangko N1, N2, N3 & N4.
  • Datang ke KUA setempat untuk mendaftarkan Nikah dan pemeriksaan administrasi (bersama Wali dan calon suami)
  • Calon Suami & Calon Istri sebelum pelaksanaan nikah akan mendapatkan Penasihatan Perkawinan dari BP4.

LampiranSyarat Nikah:

  • Fotokopi KTP, Akte Kelahiran & C1 (Kartu KK) caten. 
  • Fotokopi Kartu Imunisasi TT Pas Photo latar biru ukuran 2 X 3 masing-masing caten 5 lbr.
  • Akta Cerai dari PA bagi janda/ duda cerai.
  • Dispensasi PA bila usia kurang dari 16 pi dan 19 pa.
  • Izin atasan bagi anggota TNI/ POLRI
  • Surat Keterangan Kematian Ayah bila sudah meninggal
  • Surat Keterangan Wali jika Wali tidak selamat dari Kelurahan setempat
  • Dispensasi Camat bila kurang dari 10 hari
  • N5 (surat ijin orang tua) bila usia caten kurang dari 21 th.
  • N6 (Surat Kematian suami/istri) bagi janda/duda meninggal dunia

Nah , bagi warga Bandung yang sebagian besar adalah warga yang memiliki kesibukkan cukup tinggi, maka bagi yang memiliki terbatas waktu untuk mengurus dokumen yang diperlukan untuk mengajukan pembuatan Surat Nikah  / Akta Perkawinan , maka bisa dipercayakan kepada Kami BIRO JASA Kami untuk mengurusnya. Anda hanya perlu datang ke KUA / Kantor Catatan Sipil ketika tanda tangan berkas saja. Lebih menghemat waktu dan tenaga, bukan !

Hubungi :

HP/WA: 0813-3199-0995 (Simpati) – 087834008328 (xl)- 085228215521 (AS)

Email : jasaaktakelahiran@gmail.com

Web Link :

https://www.jasaaktakelahiran.com/biro-jasa-pengurusan-syarat-pernikahan-di-jogja/

http://jasaaktekelahiran.blogspot.com/2018/06/jasa-pengurusan-pengantar-nikah.html

http://jasaaktekelahiran.blogspot.com/2017/07/jasa-pengurusan-akta-perkawinan.html

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *